PALU, LensaTadulako – Ribuan masyarakat Poboya bersama warga lingkar tambang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Palu dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026). Mereka datang membawa tuntutan agar pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat masyarakat adat serta melakukan penataan wilayah pertambangan di kawasan Poboya.
Dalam orasinya, Sekretaris Lembaga Adat Poboya, Herman Pandedjori, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan sekadar persoalan ekonomi. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah pengakuan negara terhadap hak-hak historis masyarakat adat yang telah menjaga dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun jauh sebelum aktivitas pertambangan berskala besar berlangsung.
Ia menjelaskan, kawasan pegunungan Poboya merupakan ruang hidup masyarakat adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, hingga spiritual yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan warga.
Senada dengan itu, perwakilan warga lingkar tambang Poboya, Sofyan Aswin, mengatakan masyarakat akan terus memperjuangkan kejelasan status tanah ulayat yang saat ini berada dalam wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM). Menurutnya, seluruh perjuangan dilakukan melalui jalur yang sah dan konstitusional dengan harapan lahirnya kepastian hukum yang berkeadilan.
"Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan atas ruang hidup serta mata pencaharian masyarakat. Selama belum ada kejelasan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penataan wilayah, kami akan terus menyampaikan aspirasi kepada pemerintah," tegas Sofyan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Komisi III DPRD Sulteng. Mereka meminta adanya dukungan dan rekomendasi untuk melakukan penciutan wilayah kontrak karya PT Citra Palu Minerals sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat mendesak agar hak tanah ulayat masyarakat adat Poboya dikembalikan melalui mekanisme penciutan wilayah konsesi sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah ada sejak lama.
Aksi tersebut juga membawa tuntutan agar pemerintah segera mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), menghentikan praktik monopoli pengelolaan tambang emas di Poboya, serta menghapus stigma negatif terhadap penambang rakyat yang selama ini dinilai selalu dicap sebagai pelaku tambang ilegal.
Aspirasi masyarakat mendapat tanggapan langsung dari Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. M. Ali, didampingi Sekretaris Komisi III, Safri. Di hadapan massa aksi, keduanya menyatakan komitmen untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, termasuk mendukung penciutan lahan konsesi PT Citra Palu Minerals dan penataan Wilayah Pertambangan Rakyat di sekitar kawasan tambang.
Sikap Komisi III DPRD Sulteng itu disambut positif oleh masyarakat. Salah seorang tokoh masyarakat Poboya, Sofiyar, mengaku bersyukur karena DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan keberpihakan terhadap aspirasi warga.
"Hari ini kami merasa senang karena Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mendorong WPR dan penciutan lahan konsesi. Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan masyarakat Poboya yang hadir dalam aksi ini," ujarnya.
Aksi demonstrasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. Masyarakat berharap komitmen yang telah disampaikan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan diwujudkan melalui langkah-langkah konkret guna menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Poboya.
Sumber: Himpunan informasi dari aksi masyarakat Poboya di DPRD Kota Palu dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28 Januari 2026).

