DONGGALA,lensatadulako.my.id –12 Mei 2026,Kepala Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Dirham, disorot setelah dinilai gagal memediasi warganya sendiri dalam kasus dugaan penipuan dan kerugian yang dialami seorang kepala tukang bernama Anjas.
Kasus tersebut bermula dari perjanjian kerja borongan di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, yang melibatkan sejumlah warga RT 007/RW 04 Kelurahan Kabonga Kecil. Dalam perjanjian itu, pihak terlapor diduga meminta uang panjar kepada korban dengan janji pekerjaan, namun berakhir menimbulkan kerugian di lokasi proyek.
Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan di Kantor Kelurahan Kabonga Kecil pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kelurahan Kabonga Kecil bersama staf kelurahan dan Ketua RT 007, serta dihadiri pelapor dan para pihak terlapor.
Dalam berita acara mediasi, pihak terlapor menyatakan bersedia menyelesaikan pembayaran ganti rugi uang panjar sebesar Rp600 ribu per orang paling lambat dua minggu atau hingga 13 April 2026.
Selain itu, pihak terlapor juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum dan siap diproses secara hukum apabila kembali melakukan tindakan serupa.
Namun hingga Jumat, 8 Mei 2026, kesepakatan tersebut disebut belum juga direalisasikan. Anjas kemudian kembali mendatangi Kantor Kelurahan Kabonga Kecil sekitar pukul 13.56 WITA untuk meminta kejelasan atas hasil mediasi yang sebelumnya telah dibuat.
Menurut Anjas, Kepala Kelurahan Kabonga Kecil sempat meminta perangkat kelurahan memanggil pihak terlapor, namun mereka tidak bersedia hadir.
“Saya bahkan sudah memberi solusi. Kalau mereka tidak punya pekerjaan, saya siap pekerjakan mereka dan gajinya tidak saya potong satu kali pun. Tapi mereka tetap tidak mau mengembalikan uang dan mengatakan siap menanggung risikonya,” ujar Anjas.
Tidak terealisasinya hasil kesepakatan tersebut membuat Kepala Kelurahan Kabonga Kecil dinilai gagal memediasi warganya sendiri. Warga berharap pemerintah kelurahan dapat lebih tegas dalam menyelesaikan persoalan masyarakat agar hasil mediasi tidak hanya sebatas kesepakatan di atas kertas.
Pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, telah dilaksanakan pertemuan mediasi di Kantor Kelurahan Kabonga Kecil guna menyelesaikan persoalan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh saudara Fadli, Supandi, dan Adlan terhadap pelapor.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh:
1. Lurah Kabonga Kecil
2. Staf Kelurahan Kabonga Kecil
3. Ketua RT 007
4. Anjas selaku pelapor
5. Fadli selaku pihak terlapor
6. Supandi selaku pihak terlapor
7. Adlan selaku pihak terlapor
8. Edo dari Kelurahan Kabonga Besar selaku pihak terlapor
Dalam berita acara mediasi, disebutkan bahwa pihak terlapor bersedia bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran ganti rugi uang panjar sebesar Rp600 ribu per orang dalam waktu dua minggu, terhitung sejak tanggal pertemuan hingga 13 April 2026.
Selain itu, pihak terlapor juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum baik saat ini maupun di masa mendatang. Bahkan ditegaskan, apabila tindakan serupa kembali terjadi, maka persoalan tersebut akan langsung ditangani pihak kepolisian.
Namun hingga memasuki Jumat, 8 Mei 2026, kesepakatan tersebut disebut belum juga direalisasikan.
Simber:Anjasman

