PETI Tak Kunjung Mati di Parimo, PD LS-ADI Desak Kapolres Dievaluasi hingga Dicopot

Lensatadulako.my.id,Parimo_Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia Kabupaten Parigi Moutong (PD LS-ADI Parimo) mempertanyakan proses hukum penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) setelah aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah meski operasi penertiban telah dilakukan berulang kali.

Ketua PD LS-ADI Parimo, Mastang, mengatakan aparat penegak hukum harus membuka perkembangan perkara dari operasi PETI yang telah dilakukan sepanjang 2026. Menurutnya, pengamanan alat berat tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan pemberantasan PETI.

“Pertanyaan kami sederhana, setelah alat berat diamankan lalu proses hukumnya bagaimana? Masyarakat perlu tahu apakah ada tersangka, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana status barang bukti, dan apakah pemodal yang berada di belakang aktivitas PETI sudah disentuh hukum,” kata Mastang, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan catatan operasi, aparat gabungan Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong melakukan penindakan PETI pada 22 Januari, 2 Maret, serta 11–12 April 2026. Dari tiga operasi tersebut, sebanyak 14 unit alat berat ditemukan atau ditindak di wilayah Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

Mastang menilai berulangnya operasi di wilayah yang sama menunjukkan bahwa persoalan PETI belum selesai. Ia meminta aparat menjelaskan mengapa aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan setelah operasi penertiban dilakukan.

“Kalau setelah operasi aktivitasnya kembali berjalan, berarti ada persoalan yang harus dijawab. Apakah pengawasannya lemah, apakah proses hukumnya tidak berjalan, atau ada pihak tertentu yang memberikan ruang sehingga aktivitas tersebut tetap hidup?” ujarnya.

PD LS-ADI Parimo juga menyoroti dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum dalam aktivitas PETI. Mastang menyebut dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, termasuk terhadap kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan Polres Parigi Moutong maupun Polda Sulawesi Tengah.

“Kami menduga ada persoalan serius di balik tetap berjalannya aktivitas PETI. Kami tidak mengatakan keterlibatan aparat itu sebagai fakta yang sudah terbukti. Tetapi kami meminta dugaan tersebut diperiksa secara serius. Jika tidak ada keterlibatan, maka pemeriksaan akan menjadi cara untuk memastikan institusi bersih. Kalau ditemukan oknum yang terlibat atau melakukan pembiaran, harus ditindak tegas,” katanya.

Ia meminta penindakan tidak hanya menyasar pekerja lapangan. Menurutnya, aparat harus menelusuri seluruh rantai aktivitas PETI, termasuk pemodal, pemilik alat berat, pihak yang mengatur kegiatan, serta pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan ilegal.

“Jangan sampai yang ditangkap hanya orang yang bekerja di lapangan. Aktor utamanya harus dicari. Siapa yang membiayai, siapa yang menyediakan alat berat, siapa yang mengatur operasi, dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Di situlah keseriusan pemberantasan PETI bisa diukur,” tegas Mastang.

PD LS-ADI Parimo mendesak Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan PETI di Kabupaten Parigi Moutong. Evaluasi tersebut mencakup hasil operasi, status barang bukti, perkembangan penyidikan, serta alasan aktivitas PETI masih dapat berlangsung setelah penertiban.

Mastang menegaskan evaluasi juga harus menyentuh aspek pertanggungjawaban pimpinan kepolisian di wilayah tersebut apabila terbukti terdapat kelalaian, pembiaran, atau kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberantasan PETI.

“Kalau hasil evaluasi nantinya menunjukkan adanya kelalaian, pembiaran, atau kegagalan dalam menjalankan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban secara institusional. Kami tidak ingin persoalan ini hanya berakhir pada evaluasi di atas kertas,” ujar Mastang.

Menurutnya, apabila pimpinan Polres Parigi Moutong dinilai tidak mampu memastikan aktivitas PETI dihentikan dan tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai mengenai proses hukum hasil operasi, maka evaluasi terhadap jabatan Kapolres Parigi Moutong harus menjadi bagian dari langkah yang dipertimbangkan oleh pimpinan Polri.

“Kalau memang terbukti tidak mampu menjalankan tanggung jawab dalam pemberantasan PETI dan gagal memastikan penindakan berjalan sampai tuntas, kami meminta Kapolres Parigi Moutong dievaluasi. Bahkan jika diperlukan, kami mendorong adanya pergantian atau pencopotan dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja penanganan PETI di Parigi Moutong,” tegasnya.

Mastang menambahkan, tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan pergantian pejabat. Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan ada perubahan nyata dalam penanganan PETI dan tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Bagi kami, persoalannya bukan siapa yang duduk di kursi Kapolres. Tetapi kalau sebuah institusi sudah berulang kali melakukan operasi dan aktivitas PETI tetap berjalan, maka harus ada evaluasi serius terhadap kepemimpinan dan kinerjanya. Jangan sampai masyarakat terus bertanya, operasi sudah dilakukan, alat berat sudah diamankan, tetapi PETI tetap beroperasi,” pungkas Mastang.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1