Kunjungan Perdana Jaksa Agung ke Sulteng Sejak 2018, Tegaskan Penanganan Perkara Harus Jelas dan Tegas

PALU,Lensatadulako.my.id – Kunjungan Jaksa Agung Republik Indonesia ke Sulawesi Tengah menjadi perhatian publik, terutama di tengah berbagai kasus hukum dan aktivitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sedang berjalan di wilayah tersebut.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebut kunjungan tersebut merupakan kunjungan pertama Jaksa Agung ke Sulawesi Tengah sejak tahun 2018.


“Karena yang jelas ini kunjungan pertama Jaksa Agung setelah tahun 2018. Jaksa Agung ingin mengetahui langsung wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” ujar Anang saat diwawancarai di Kantor Kejati Sulteng, Kota Palu.


Ia menjelaskan, setibanya di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung langsung melakukan kunjungan ke sejumlah kejaksaan negeri sebelum menuju Kejati Sulteng.


“Kunjungan pertama dilakukan langsung ke Kejari Sigi, kemudian Kejari Donggala, lalu Kejari Palu dan selanjutnya ke Kejati. Saat ini beliau juga langsung melakukan briefing dengan para pejabat dan pegawai baik di lingkungan Kejati maupun Kejari secara luring dan daring,” katanya.


Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung disebut memberi penekanan kuat terhadap profesionalisme penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.


“Ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum yang profesional, berintegritas dan peka terhadap pelayanan hukum serta memberikan pelayanan publik terbaik bagi pencari keadilan,” lanjut Anang.

Soroti Penanganan Perkara Lama

Dalam sesi wawancara, awak media juga menyinggung sejumlah perkara yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum, termasuk perkara yang menyeret PT ANA Group yang dikaitkan dengan grup Astra.


Menanggapi hal itu, Anang menegaskan bahwa pimpinan Kejagung meminta seluruh perkara yang telah lama berjalan segera dipastikan status hukumnya.


“Pimpinan menegaskan terhadap perkara-perkara yang berjalan harus diambil sikap tegas. Kalau memang terbukti segera dilimpahkan ke pengadilan dan diproses secara hukum. Apabila tidak terbukti maka harus diambil sikap untuk dihentikan,” tegasnya.

Satgas PKH Morowali Masih Berproses

Selain perkara pidana umum dan korupsi, perhatian juga tertuju pada aktivitas Satgas PKH di wilayah pertambangan Morowali yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.


Menurut Anang, Satgas PKH saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah perusahaan tambang maupun perkebunan sawit di Sulawesi Tengah.


“Memang kegiatan PKH di wilayah hukum Sulawesi Tengah ini ada yang berkaitan dengan perkebunan sawit dan juga kegiatan tambang. Ada beberapa perusahaan yang sudah diklarifikasi oleh tim Satgas PKH,” jelasnya.


Ia menyebut hasil sidang nantinya akan menentukan bentuk sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar.


“Nanti berdasarkan sidang akan diputuskan apakah dikenakan denda, penguasaan kembali lahan-lahannya atau kedua-duanya,” katanya.


Saat ditanya soal dugaan aktivitas pertambangan yang masih berjalan di wilayah yang telah dipasangi plang Satgas PKH, Anang menjelaskan kewenangan utama berada pada Satgas PKH di pusat.


“Kalau terkait pemasangan plang-plang oleh Satgas PKH maka penyelesaiannya ada di PKH. Tetapi pihak PKH tetap melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan pembukaan tambang,” ujarnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah perusahaan tambang yang tengah dipantau mencapai puluhan perusahaan.


“Untuk tambang kurang lebih yang saya ketahui ada puluhan, di atas sepuluh perusahaan,” katanya.


Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut telah masuk tahap identifikasi dan klarifikasi.


“Perusahaan-perusahaan pasti dimintai keterangan. Itu yang dimaksud tahap identifikasi dan klarifikasi,” jelas Anang.

Komitmen Kawal Program Pemerintah

Dalam kesempatan itu, Kejagung juga menegaskan komitmennya mendukung agenda pemerintahan periode 2024–2029, khususnya di bidang reformasi hukum dan pengawasan program pemerintah.


“Komitmen kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan hukum tetapi juga ikut menjaga dan mengawasi program pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.


Ia mencontohkan program “Jaga Desa” yang melibatkan intelijen kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi penggunaan dana desa.


Menurutnya, pelanggaran administrasi sebaiknya lebih dulu diarahkan untuk diperbaiki sebelum masuk ke ranah pidana.


“Kalau sifatnya administrasi jangan dipersulit. Tetapi kalau untuk kepentingan pribadi yang sifatnya fiktif tentu itu masuk ranah pidana,” katanya.


Terkait program prioritas nasional seperti Koperasi Merah Putih, Kejagung menegaskan pihaknya saat ini fokus pada pengawasan hukum agar program berjalan sesuai aturan.


“Kami mengawasi secara hukum agar program-program itu bisa berjalan baik dan sukses,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1